Bisnis.com, JAKARTA — Meski membuka ruang pelebaran defisit anggaran hingga 5 persen untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19, pemerintah juga berkomitmen defisit APBN mampu menyusut bertahap hingga ke level di bawah 3 persen pada 2023.
Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara.