Memperluas Sumber Data demi Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah diharapkan segera menambah sumber data Wajib Pajak demi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak dinilai mesti menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Konten Premium Terbaru