Bisnis.com, JAKARTA — Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia dinilai lemah lantaran masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak reproduksi kaum hawa.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan minimnya perlindungan pekerja perempuan berisiko makin melemah lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak lagi mengatur dengan jelas perihal hak cuti haid dan melahirkan.