Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada Presiden Joko Widodo pada akhir pekan ini.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Prawiradinata mengatakan setelah diserahkan kepada Presiden, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) tersebut dapat dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“RUU IKN ini prinsipnya menggunakan metodologi yang sama, yakni Omnibus Law,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Rudy mengatakan dalam aturan tersebut nantinya akan terdapat klausul untuk memutuskan beberapa lembaga pemerintahan yang tetap berada di wilayah Jakarta, dalam hal ini seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya, agar lembaga-lembaga tersebut dapat langsung melakukan pengawasan bisnis di Jakarta, mengingat kota itu tetap menjadi pusat bisnis.
“Klausul itu nanti akan disesuaikan,” tuturnya.