Bisnis.com, JAKARTA — Masuknya kapal-kapal nelayan China untuk beraktivitas di Zona Ekonomi Eksklusif di Perairan Natuna sebelah utara pada pertengahan Desember 2019, seakan membangunkan Pemerintah Indonesia bahwa wilayah itu memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dan perlu dijaga.
Aktivitas yang melibatkan setidaknya 50 perahu nelayan China yang dikawal kapal penjaga pantai (coastguard) Negeri Panda itu menjadi ilegal karena berdasarkan Konvensi Hukum Laut Persatuan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS), perairan tersebut masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.