Bisnis.com, JAKARTA — Iming-iming pemerintah untuk menurunkan harga gas untuk industri sudah disampaikan sejak 2016. Tiga tahun lebih berlalu, implementasinya masih jauh panggang dari api.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, ada tujuh sektor industri yang akan mendapatkan harga gas yang kompetitif.
Namun, hingga kini, baru tiga sektor yang menikmatinya yakni pupuk, petrokimia, dan baja. Sementara itu, empat sektor lainnya masih menunggu realisasi.
Dalam rapat kabinet terbatas pada Senin (6/1/2020), Presiden Joko Widodo mengungkapkan tiga opsi penurunan harga gas, yaitu pengurangan atau penghilangan jatah pemerintah, pemberlakuan jatah kuota untuk industri domestik (Domestic Market Obligation/DMO), dan kebijakan bebas impor untuk industri.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (ketiga kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada rapat kabinet terbatas tersebut presiden mengajukan tiga usulan dalam menuntaskan persoalan masalah gas untuk industri, salah satunya penghilangan jatah untuk pemerintah./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A