Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi berupa denda atau dalam bahasa pemerintah disebut kompensasi mengincar produsen batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal.
Sanksi itu tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Desember 2019.