Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan ketentuan mengenai barang bawaan masih belum akan direvisi seiring dengan direvisinya ketentuan mengenai barang kiriman.
Seperti diketahui, de minimis bea masuk atas impor barang kiriman diturunkan dari US$75 per pengiriman menjadi US$3 per pengiriman seiring dengan maraknya impor yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terutama melalui e-commerce.