Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres No. 77/2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Beleid ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris 2 tahun silam yang digagas oleh Organization for Economic Cooperation (OECD), dalam rangka mengejar pajak perusahaan multinasional.