Omnibus Law Perpajakan Atur Pemajakan Transaksi Digital

Dalam draf awal RUU tersebut pemerintah menyebut pengenaan pajak transaksi digital dikenakan atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri kepada pembeli Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri secara langsung atau platform luar negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merancang Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang rencananya bakal segera diserahkan ke DPR.

Salah satu substansi pembahasan RUU ini mencakup perlakukan perpajakan terhadap transaksi digital.

Konten Premium Terbaru