Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara.
Dalam aturan yang tertuang dalam PMK No.177/PMK.04/2019 tersebut, pemerintah menegaskan jika dalam waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman dari pemerintah, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya secara otomatis saldo menjadi milik negara dan dilakukan penyetoran ke kas negara.
Pemerintah beralasan beleid ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas pengelolaan rekening pemerintah terutama yang digunakan untuk menampung uang penerimaan negara.
"Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengelolaan rekening perlu mengatur mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Minggu (15/12/2019).
Adapun jika dirinci aturan yang sebenarnya telah diterbitkan sejak akhir bulan lalu ini mengungkap beberapa aspek lainnya. Pertama, terkait dengan kriteria saldo mengendap. Dalam Pasal 2 PMK No. 177/2019 disebutkan kriteria saldo mengendap mencakup saldo yang tidak diambil dalam jangka paling lama 2 tahun terhitung sejak bukti penerimaan jaminan.
Kemudian saldo yang tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Terakhir, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Bea Cukai yang tidak teridentifikasi sumber saldo atau peruntukan saldonya.