MINERAL LOGAM : Dua Sisi Tarif Royalti

Aturan baru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor energi telah terbit dan akan efektif mulai 25 Desember 2019. Beleid tersebut menjadi kado Natal yang indah sekaligus pil pahit bagi para penambang mineral logam di Tanah Air.

Aturan baru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor energi telah terbit dan akan efektif mulai 25 Desember 2019. Beleid tersebut menjadi kado Natal yang indah sekaligus pil pahit bagi para penambang mineral logam di Tanah Air.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang diundangkan pada 25 November 2019 tersebut sekaligus mencabut PP No. 9/2012.

Konten Premium Terbaru