Eksportir dan Importir Nakal Dilarang Ikut Lelang

Dalam Pasal 19, tertuang bahwa pemilik, importir, atau kuasanya atas BTD ataupun BDN dilarang menjadi peserta lelang dari barang yang dimaksud.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan pertegas ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 178/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah diundangkan per 28 November 2019.

Konten Premium Terbaru