Pelaporan Devisa Hasil Ekspor Makin Efisien

PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019, khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukkan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) semakin efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019, khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukkan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Konten Premium Terbaru