Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) semakin efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019, khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukkan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
“Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank,” tulis keterangan BI, Rabu (4/12/2019).