Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
/Bisnis
Lihat Foto
Premium

Pelaporan Devisa Hasil Ekspor Makin Efisien

PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019, khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukkan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com
05 Desember 2019 | 12:51 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) semakin efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019, khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukkan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

“Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank,” tulis keterangan BI, Rabu (4/12/2019).

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top