Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance bakal bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS).
Hal ini tertuang dalam PP terbaru terkait tax allowance yakni PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 13 November 2019.