NAVIGASI PERPAJAKAN : Pengajuan Tax Allowance Via Online Single Submission

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa wajib pajak (WP) yang ingin memperoleh fasilitas tax allowance harus mengajukan permohonan sebelum dimulainya aktivitas komersial.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance bakal bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini tertuang dalam PP terbaru terkait tax allowance yakni PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 13 November 2019.

Konten Premium Terbaru