Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah berikan insentif tax allowance kepada investor yang mau berinvestasi pada fasilitas pariwisata di beberapa daerah yang sudah dicanangkan oleh pemerintah sebagai destinasi wisata super prioritas.
Hal ini terlampir pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.