Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016
tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Melalui keterangan resminya, Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna mengatakan arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.