Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Melalui keterangan resminya, Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna mengatakan arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
“Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, arah kebijakan pemerintah di bidang perekonomian akan mengutamakan perlindungan dan kepentinganUMKM,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.