Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak dalam kerangka UU Omnibus Law Perpajakan. Relaksasi dan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air.
RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.
Usai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian Kantor Presiden RI pada Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif pajak yang akan diberikan a.l. :
1. Tarif pajak badan akan dipangkas dari saat ini 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022. Adapun untuk periode 2023 akan menjadi 20%. Khusus untuk PPh badan yang akan melakukan go public mendapatkan tambahan diskon pengurangan sebesar 3% selama 5 tahun sesudah go public.
Dengan demikian untuk yang go public, PPh-nya akan turun dari 22% menjadi 19% dan yang go public nanti pada 2023, akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif normal.
2. Penurunan tarif atau pembebasan Tarif PPh Dividen dalam negeri, dalam hal ini dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan.