Bisnis.com, JAKARTA - Selain mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif, rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) juga berpotensi memunculkan tarif PDRD yang seragam.
Hal ini bertentangan langsung dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.