Seteru Nikel di Panggung Global

Uni Eropa melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020.

Bisnis.com, JAKARTA — “Tidak ada kewajiban secara internasional yang memaksa Indonesia untuk mengekspor suatu produk karena suatu negara membutuhkan produk itu.”

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani kepada Bisnis, Minggu (24/11/2019). Saat itu, dia dimintai komentar terkait aksi Uni Eropa (UE) yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.

Konten Premium Terbaru