Lokasi ibu kota negara yang baru sudah ditetapkan. Letaknya di dua kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Namun, pemerintah dan DPR mulai menghadapi masalah pelilknya merumuskan landasan hukum dalam pembangunan infrastruktur transportasi di ibu kota negara (IKN) baru. Anggaran ratusan triliun hingga kokohnya tiang pancang beton tak akan mampu mengawali proyek jika tanpa kepastian hukum.
Komisi V Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bahkan telah menegaskan pemerintah tidak dapat membangun infrastruktur apapun di ibu kota negara (IKN) baru sebelum ada landasan hukum yang final dan mengikat untuk pemindahan ibu kota tersebut.