Mengurai Macet dengan Membatasi Truk

Pembatasan operasi truk dan angkutan barang berbasis jalan akan dilakukan sekitar 5 hari menjelang dan sesudah libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Bisnis.com, JAKARTA – Melanjutkan kebijalan tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan bakal kembali melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode puncak musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Layaknya mengulang tradisi lama, kebijakan pembatasan operasi truk juga dilakukan selama sekitar 5 hari.

Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menuturkan pihaknya sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru 2019/2020).

Konten Premium Terbaru