Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mengkhawatirkan kian tertekannya daya saing industri nasional dengan ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di samping Upah Minimum Provinsi (UMP). Penyesuaian atas formulasi penetapan upah pun diharapkan segera dilakukan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai jika formulasi yang berlaku saat ini dipertahankan, maka industri terancam mati lantaran tidak mampu bersaing dengan kompetitor dari negara lain.