NAVIGASI PERPAJAKAN : Pengawasan di Gudang Berikat Diperketat

Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.

Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang.

Konten Premium Terbaru