Bisnis.com, JAKARTA -- Per hari ini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Bersama dengan industri makanan dan minuman serta farmasi, produk kosmetik pun terkena kewajiban memiliki sertifikat halal.
Pasal 4 UU 33/2014 menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.