Bisnis.com, JAKARTA - Beroperasinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) saat ini masih menanti terbitnya izin dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wahyu Marjaka, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Ditjen Perubahan Pengendalian Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK) izin terkait jabatan organisasi BPDLH yang akan diduduki oleh profesional atau non-eselon.
"Peraturan Menteri Keuangan [terkait BPDLH] sudah jadi draft-nya, tinggal menunggu draft di Menpan RB-nya sudah jadi atau belum," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
BPDLH sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
KLHK sendiri berharap bahwa PMK terkait BPDLH dapat keluar tahun ini karena beroperasinya BPDLH diharapkan dapat mengurangi keraguan para investor untuk berinvestasi di Indonesia pada sektor mitigasi perubahan iklim.
Wahyu menambahkan apabila badan ini nantinya sudah berjalan dia dapat berfungsi sebagai pembeli, buffer stock, menjaga investasi, nilai, dan harga, serta investor. Terutama untuk skema perdagangan karbon.
"Di dalam BPDLH itu ada komponen infrastruktur non-market sama market [untuk skema pasar karbon], kalau non market contohnya Norwegia [dengan proyek REDD+] ada karbon bisa ditekan sekian, dia bayar langsung, itu bisa berupa kompensasi uang dan sebagainya, itu sudah berjalan," jelasnya.
Dia menambahkan untuk skema market perdagangan karbon yang ditangani BPDLH dapat berupa uang masuk berupa kompensasi pembelian karbon atau BPDLH yang membeli karbon tersebut.
"Kami akan merging antara hubungan market dan non-market tersebut namun ya harus hati-hati karena kan dinamikannya tinggi," tandasnya.