Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki sepuluh cara baru dalam mengelola kawasan konservasi.
Dyah Murtiningsih, Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK mengatakan sepuluh cara baru tersebut merupakan arahan dari Dirjen KSDAE Wiratno.
"Pertama, masyarakat sebagai subjek jadi masyarakat itu diposisikan sebagai subjek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan," katanya kepada Bisnis, saat ditemui di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Kedua, kelola kawasan konservasi harus mempertimbangkan prinsip prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketiga, kerjasama lintas Eselon 1 di Kementerian KLHK. Keempat, kerja sama lintas kementerian/lembaga terkait seperti dengan Kementerian Desa, Kementerian Pariwisata dan sebagainya.
"Kelima, penghormatan nilai budaya dan adat. Keenam, kepemimpinan multilevel, cara ini mensyaratkan kemampuan leadership dengan dukungan manajemen di semua level mulai dari pusat sampai tingkat tapak," lanjutnya.
Ketujuh, cara baru kelola kawasan konservasi harus berbasiskan pengambilan keputusan berbasis sains di mana data dan informasinya harus riil, tidak palsu dan berasal dari fakta lapangan.
Kedelapan, pengelolaan berbasis Resort. Kesembilan, penghargaan dan pendampingan, dan terakhir, organisasi pembelajar atau Learning Organization