Bisnis.com, JAKARTA -- Cita-cita Indonesia menggarap pasar produk halal di tingkat global secara signifikan terbantu oleh kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bakal diimplementasikan pada 17 Oktober 2019.
Jika UU JPH diimplementasikan dengan baik, bukan tak mungkin Indonesia bisa menjadi negara eksportir besar produk halal di dunia.