Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan belum bisa mengembalikan 14 kontainer milik PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk atau Temas Line yang mengangkut kayu ilegal dari Kepulauan Aru, Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan saat ini para penyidik sedang mendalami apakah benar bahwa emiten yang berkode saham TMAS itu tidak terlibat dalam proses pembalakan kayu liar tersebut.
“Itu kan [kontainer] yang membawanya itu masih jadi bagian dari [barang bukti],” kata Roy, begitu dia dipanggil saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Roy mengatakan saat ini pihaknya sedang bekerja mendalami modus kejahatan yang dilakukan dalam kasus pembalakan kayu liar jenis merbau dari Kepulauan Aru, Maluku tersebut.
Seperti yang diketahui baru-baru ini Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kembali berhasil mengamankan 38 kontainer kayu ilegal. Di mana 14 kontainer di antaranya diangkut oleh KM Muara Mas yang dimiliki oleh Temas Line.
“Itu kan karena kayunya di dalam kontainer masa kami hanya mengambil kayunya saja, jadi kami sedang mendalami kasus ini termasuk dalam proses pengamanan, barang bukti, kita lihat saja nanti [terkait kemungkinan kontainer dikembalikan], itukan termasuk barang bukti juga,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Temas Line Marthalia Vigita menyampaikan bahwa kayu yang diangkut oleh kontainer emiten berkode saham TMAS tersebut sudah dalam keadaan bersegel. “[Lalu] secara dokumen pengangkutan kayu [tersebut] sudah kami terima lengkap,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/2).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya kontainer yang berisikan kayu ilegal tersebut dapat segera dikosongkan dan dikembalikan kepada Temas Line agar dapat digunakan kembali.
“Secara hubungan usaha kami berhubungan dengan pengangkut barang dalam hal ini ekspedisi muatan kapal laut [EMKL],” tandasnya.
Diamankannya 38 kontainer kayu ilegal menambah pengamanan kayu hasil pembalakan liar. Dimana sebelumnya, Dirjen Gakkum juga berhasil mengamankan 384 kontainer yang berisikan kayu ilegal dari Papua.
Dengan demikian total ada 422 kontainer kayu ilegal berjenis merbau yang berhasil diamankan oleh Dirjen Gakkum KLHK.
Dilansir total kerugian ekonomi negara dari kegiatan kejahatan ini sejumlah Rp388,24 miliar selain dari kerugian ekologis hutan yang tidak dapat dihitung pasca terjadinya pembalakan kayu liar.