Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup harus terus di lakukan.
Pasalnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksplotasi sumber daya alam dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan alokasi pemanfaatannya, pemberian izin dan pembatasan pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi.
"Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan dan memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup [IKLH]," tutur Siti saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Ballroom Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Siti melanjutkan KLHK berhasil memasukan indeks IKLH pada 2015 sebagai salah satu ukuran kinerja pemerintah. Dari hasil pemantauan, selama 2015 - 2018, IKLH Nasional berada pada posisi stabil yaitu pada kualitas cukup baik.
"Terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH yaitu Papua," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan saat ini kondisi kualitas udara masih sangat baik di mana ada 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan. Kendati demikian, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu di waspadai pencemaran udara di daerah perkotaan.
"Kemudian, kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional masih kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air," lanjutnya.
Di mana dikatakan Siti ada 16 provinsi mengalami kecenderungan penurunan indeks kualitas sungai. Akan tetapi, terpantau bahwa ada kualitas air di perbaikan di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Maluku.
"Kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil, namun 8 provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya sedikit yaitu Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Banten dan Bali," kata Siti.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah menyampaikan penyempurnaan perhitungan IKLH terus dilakukan termasuk didalamnya menambah titik-titik pemantauan sehingga data pemantuan yang dihasilkan menjadi lebih akurat.
"Pada 2015 titik pemantauan kualitas udara hanya mencakup 150 kota, sedangkan tahun ini jumah pemantauan mencakup 400 kota dengan jumlah sampel uji mencapai 1.600 sampel uji," tuturnya.
Karliansyah menyampaikan tahun ini pihaknya juga mulai mencoba untuk melakukan pengukuran Indeks Kualitas Air Laut dan mengembangkan Indeks Kerusakan Lahan yaitu Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan yaitu air, udara dan laha/ hutan.
"IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan”, tandasnya.