Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap agar Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tentang Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dapat terbit akhir bulan ini.
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menyampaikan saat ini PMK tersebut belum keluar karena masih ada pembahasan terkait dewan pengarah BPDLH.
“[PMK-nya] diharapkan keluar akhir bulan ini atau awal bulan depan, saat ini [yang masih dibahas] dalam rapat terbatas terkait dewan pengarah,” tuturnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan saat ini PMK terkait BPDLH masih menunggu rekomendasi dari pihaknya terkait subtansi dana yang akan diolah oleh badan pembiayaan tersebut.
“Jadi, akan bagaimana polanya apakah badan layanan umum [yang sudah ada di KLHK] akan jadi rintisan, di merger, atau akan bagaimana, itu yang sedang kami bahas, suratnya sudah ada di saya, sebentar lagi akan balas suratnya Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” tuturnya, Kamis (21/2).
BPDLH sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Wahyu Marjaka, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektor dan Regional Ditjen PPI KLHK menyampaikan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyiapkan dana sebesar Rp500 miliar untuk biaya operasional BPDLH.