Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Nurbaya: Waspadai Titik Panas Di Riau Hingga Mei

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memperkirakan bahwa tingginya titik panas atau hotspot di Riau akan terus berlangsung sampai Mei tahun ini.
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memperkirakan bahwa tingginya titik panas atau hotspot di Riau akan terus berlangsung sampai Mei tahun ini.

Dia melanjutkan hal tersebut dapat diprediksi karena pola hotspot di Riau setiap tahun memang sudah terlihat meninggi atau muncul mulai akhir bulan Februari.

“Jadi, kalau Riau itu memang [pola hotspot-nya] memang akan selalu seperti itu, nah jangankan sekarang di bulan Desember itu ada kebakaran sedikit-sedikit [di Riau],” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/2).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau memutuskan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 19 Februari - 31 Oktober 2019.

Penetapan status siaga darurat ini seiring dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Riau, seperti di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles Broteste Panjaitan menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi para pihak serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini.

“Beberapa kejadian karhutla yang meningkat di wilayah Provinsi Riau yang dipicu oleh kondisi cuaca kering menjadi parameter penting dalam penetapan status siaga darurat ini”, ungkap Raffles beberapa waktu lalu.

Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK telah menyusun beberapa kebijakan terkait pengendalian karhutla, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status kesiagaan dan darurat dalam pengendalian karhutla.

Siti menambahkan penetapan status siaga darurat guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di mana apabila itu terjadi artinya status siaga darurat akan berubah menjadi darurat.

“Penanganan bencana itu kan termasuk kesiagaan terhadap bencananya ya harus kita jaga, jadi saya waktu itu bersama dengan Kepala BNPB menetapkan sistem siaga darurat, jadi kalau terlihat hotspot sudah naik itu sudah harus pakai [sistem] siaga darurat,” katanya.

Siti menyampaikan dia belum belum mengetahui dengan pasti penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau  baru-baru ini karena masih harus mengecek ke lapangan. “[Penyebabnya] harus saya cek dulu,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper