Bisnis.com, JAKARTA -- Pada 18 Desember 2018, muncul sebuah petisi di Change.org. Isinya, permintaan kepada pemerintah dan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
Hingga Kamis (17/1/2019) pukul 12.29 WIB, 230.308 orang telah menandatangani petisi tersebut. Tak heran jika isu ini akhirnya menjadi perhatian para pihak terkait, baik regulator maupun maskapai.
Secara umum, nasib maskapai nasional masih terseok hingga tahun lalu. Penurunan jumlah penumpang, dikombinasikan dengan kenaikan harga bahan bakar karena menguatnya dolar AS, membuat kinerja terjengkang.
Sejak 2008, Harian Bisnis Indonesia telah mengabarkan pentingnya aturan terkait kelas tarif penumpang pesawat. Kala itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sama sekali belum menerbitkan payung hukum terkait penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).
Sebagai salah satu langkah alternatif pada waktu itu, Kemenhub menyusun standar pelayanan minimum terkait LCC. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu juga akan mengatur sistem tarif maskapai full service dan LCC serta dikaitkan dengan standar pelayanan minimum angkutan udara, di mana nantinya terdapat dua mekanisme yang mengatur tarif batas atas dan tarif referensi.