Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Fokus Benahi Integrasi Sistem OSS

Seusai pemindahan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan terus memperbaiki integrasi sistem Online Single Submission dengan sistem administrasi di Kementerian/Lembaga lainnya.
Online Single Submission.
Online Single Submission.

Bisnis.com, JAKARTA -- Seusai pemindahan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan terus memperbaiki integrasi sistem Online Single Submission dengan sistem administrasi di Kementerian/Lembaga lainnya.
 
Plt Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen Setiadi menuturkan sistem Online Single Submission (OSS) sudah terhubung dengan berbagai sistem administrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) lain, tetapi integrasi tersebut belum optimal.
 
Sistem OSS terhubung dengan sistem kependudukan milik kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), administrasi hukum umum (AHU) online, terhubung Indonesia National Single Window (INSW), perpajakan, BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, serta dapat mengidentifikasi tenaga asing. 
 
"Walau diganti ke BKPM, penggunan data dapat dijalankan, jadi ini tidak menghambat operasioanl layanan sistem OSS," ungkapnya, akhir pekan lalu.
 
Elen menerangkan saat ini, regulasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dari 25 K/L belum seluruhnya rampung dan masih belum optimal mendukung sistem OSS. 
 
"Jadi masih ada keluhan, masih banyak penyelesaian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhambat karena masih kakunya beberapa regulasi NSPK. [Ke depan] penyelesaian komitmen berusaha  melalui OSS ini kita lakukan bersama BKPM dan K/L terkait untuk mengevaluasi kembali," ujarnya.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, masih terdapat lima K/L yang belum menyelesaikan NSPK sesuai standar OSS dan membutuhkan waktu tambahan untuk penyelesaiannya.
 
Elen menjelaskan perbaikan sistem integrasi ini akan berfokus pada tiga hal, yakni mengupayakan standarisasi perizinan yang sama di masing-masing K/L, penyederhanaan jumlah izin, serta penyederhanaan bisnis proses. 
 
Terkait standarisasi perizinan yang sama guna memberikan kepastian hukum, contoh yang paling drastis adalah standarisasi tax holiday. Selama ini, tax holiday memerlukan administrasi yang panjang dan berbulan-bulan, sedangkan melalui OSS, sistem tersebut secara otomatis berlaku.
 
NSPK akan diupayakan sesuai standar, tapi jika tidak bisa maka pengelompokan izin akan disederhanakan. Contohnya, hanya akan ada satu izin lingkungan di KLHK, padahal sebelumnya terdapat izin turunan seperti pengolahan limbah, izin buang air limbah, dan sebagainya.
 
"Ketiga, kami lakukan penyederhanaan proses bisnis, persyaratan, durasi waktu, karena permintaan pelaku usaha adalah kepastian kalau waktu sudah terlewati dan tidak bisa diproses selama persyaratan terpenuhi," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper