Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSS Resmi Pindah ke BKPM per 2 Januari 2019

Secara statistik, dari awal peluncurannya hingga 21 Desember 2018, sistem OSS telah melayani 225.965 registrasi, 181.374 aktivasi akun, 161.327 penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), 173.310 penerbitan izin usaha, dan 88.975 penerbitan izin komersial atau operasional.
Online Single Submission (OSS) dibuat untuk memudahkan perizinan dan menciptakan perizinan yang terintegrasi.
Online Single Submission (OSS) dibuat untuk memudahkan perizinan dan menciptakan perizinan yang terintegrasi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau sistem Online Single Submission (OSS) akan resmi dialihkan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mulai beroperasi pada 2 Januari 2019.

Pengalihan tersebut terutama mencakup operasional dan pelayanan sistem OSS.

Secara statistik, dari awal peluncurannya hingga 21 Desember 2018, sistem OSS telah melayani 225.965 registrasi, 181.374 aktivasi akun, 161.327 penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), 173.310 penerbitan izin usaha, dan 88.975 penerbitan izin komersial atau operasional.

Sistem tersebut memberikan layanan nonstop setiap hari dan tetap menerbitkan perizinan berusaha pada hari-hari libur karena cara mengurusnya melalui situs dalam jaringan (daring).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap. Pertama, operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.

“Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan (call center 1500765), dan layanan bantuan teknis melalui surat elektronik (surel); serta penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran,” paparnya dalam Konferensi Pers mengenai OSS, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, operasional sistem OSS yang disediakan Kemenko Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade serta penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan Tim Teknis sistem OSS Kemenko Perekonomian.

“Meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS dilakukan bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kemenko Perekonomian,” tutur Susiwijono.

Kedua, penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019.

Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan menggunakan milik BKPM pada 1 Maret 2019. Sebab, BKPM masih harus mengurus lelang vendor untuk menyediakan infrastruktur tersebut.

Untuk pengelolaan operasional sistem OSS, tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.

“Kami menggunakan sistem cloud yang berjalan di pusat data serta tersertiflkasi ISO 27001-2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menyatakan pihaknya siap menerima pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dari Kemenko Perekonomian.

"Kami masih membutuhkan dukungan Kemenko Perekonomian  dalam beberapa hal, di antaranya pendampingan, penyempurnaan norma, standar, prosedur, kriteria, pengkajian regulasi, hingga penyelesaian hambatan," sebutnya.

Pengalihan secara bertahap ini diharapkan dapat berjalan mulus dan tidak menemui kendala berarti, terutama dalam penyiapan infrastruktur penunjang seperti ruangan khusus untuk layanan perizinan berusaha berbantuan maupun sarana dan prasarana lainnya.

"Kalau sistemnya sudah di-cloud jadi tidak ada masalah," sambung Andi.

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada 9 Juli 2018.  Sistem yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Sejak awal beroperasi, Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di kementerian yang dipimpinnya.

"Saat ini, operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung Indonesia National Single Window (INSW) dan kementerian terkait lainnya. Namun, ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper