Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyebutkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
“Jadi, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (1/5/2018).
Dalam kesempatan terpisah, dia menjelaskan pemerintah hanya mengatur agar administrasi disesuaikan dengan kontrak kerja tenaga asing dengan perusahaan. Revisi ini menambah kepastikan bagi perusahaan. Jika satu perusahaan membutuhkan tenaga kerja tertentu untuk 3 tahun, maka administrasinya cukup dilakukan satu kali saja.
Airlangga juga menyampaikan industri nasional mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dalam 5 tahun terakhir atau semenjak 2013 hingga 2017, peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri naik rata-rata 512.000 orang per tahun atau dari 14,9 juta orang pada 2013 menjadi 17 juta orang pada 2017.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan pihaknya juga tengah memacu daya saing tenaga kerja untuk dapat bersaing pada era industri keempat. Gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah dalam 3,5 tahun terakhir akan ditambah dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja.
Saat ini pemerintah mendorong perluasan pendidikan dan pelatihan vokasi. Program pemenuhan keterampilan itu ditujukan agar siswa yang terlibat dapat menjadi tenaga kerja siap pakai ketika tamat sekolah. Program ini sudah dijalankan di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, serta DKI Jakarta dan Banten. "Hingga lima tahap, total industri yang terlibat mencapai 558 perusahaan dengan menggandeng 1.537 SMK," katanya.
Progam kompetensi ini menyasar 1 juta orang tersertifikasi kompetensi hingga 2019. Rinciannya 845.000 merupakan siswa dari program link and match serta 162.000 lulusan pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja.
"Kemenperin pun memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri. Kami punya program skill for competitiveness (S4C) yang bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan dual system," ujar Airlangga.
Ada empat politeknik Kemenperin yang dikembangkan, yaitu Politeknik Logam Morowali, Sulawesi Tengah, Politeknik Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Jawa Tengah, Politeknik Industri Petrokimia Cilegon, Banten, serta Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, Sulawesi Selatan.