Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB Denny Widaya Lukman mengemukakan, masyarakat wajib memperhatikan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam sarana pemotongan hewan agar memenuhi prinsip kesehatan hewan.
Tempat penampungan hewan sementara memenuhi ketentuan luas kandang. Luas kandang diitentukan 1,5 meter persegi per ekor sapi dan 0,8 meter persegi per ekor kambing maupun domba. Luasan ini agar memudahkan hewan bergerak. Selain itu, hewan kurban sebaiknya tidak langsung terkena terik matahari dan hujan.
Fasilitas pemotongan hewan memiliki tempat untuk menampung darah yang mengalir setelah hewan kurban dipotong. Darah dari hewan kurban sebaiknya tidak dibiarkan mengalir ke sungai maupun tempat umum.
Fasilitas penanganan daging wajib memiliki boks sebagai wadah. Kebersihan daging dijaga dengan tidak membiarkan daging bersentuhan langsung dengan tanah maupun bagian tubuh yang kotor.
Masyarakat dianjurkan menggunakan plastik transparan untuk makanan sebagai pembungkus daging. Tidak dianjurkan menggunakan kantong plastik hitam sebagai pembungkus daging, karena dikhawatirkan bahan plastik daur ulang akan berpindah dan tercampur ke daging sehingga mengancam kesehatan.
Selain itu, Denny menyarankan agar penempatan daging dan jeroan tidak dalam satu wadah, karena jeroan mengandung kuman lebih banyak dan seringkali tidak melalui pembersihan maksimal.
"Tiga titik kritis ini harus diperhatikan karena sering diabaikan," katanya dalam kegiatan public awareness pemotongan hewan kurban yang diselenggarakan Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (29/8/2017).