Bisnis.com, PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator asal Riau Gafar Usman mengatakan pihaknya akan mengawal aturan baru PMK 235/2015 tentang konversi dana bagi hasil dan dana alokasi umum menjadi non tunai atau surat berharga negara bila memang memberatkan Provinsi Riau.
“Kami sebagai perwakilan daerah akan mendukung pemerintah Riau bila merasa keberatan dengan mekanisme baru ini, lalu akan melakukan tugas dan menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Menkeu,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/2/2016).
Menurut Gafar, bila memang aturan itu akan dijalankan, perlu dilihat kembali semua persyaratan dan prosedural yang akan ditempuh kedua belah pihak yaitu Kemenkeu dan pemda dalam penyaluran dana yang menjadi hak pemda tersebut.
BIla dikemudian hari pemprov memang merasakan keberatan terkait aturan tersebut dan membutuhkan dukungan senator, pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan dan mengerahkan kekuatan DPD untuk menanyakan dampak negatif aturan ini bagi daerah.
Langkah yang harus dilakukan pemprov kata dia yaitu menyampaikan surat resmi keberatan terhadap aturan ini kepada DPD RI, untuk kemudian diagendakan oleh pihaknya bersama rekan-rekan di senator.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan kebijakan ini akan sangat memberatkan pemda. Tetapi apa langkah pemda menyikapi kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat asosiasi pemerintahan provinsi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami akan membahas kebijakan penyaluran DBH dan DAU lewat skema non tunai ini dengan daerah dan provinsi lain yang juga terkena imbas aturan, memang nanti rapatnya di Kalimantan Timur dan sikap kami ditentukan hasil rapat di sana nanti,” katanya.