Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi angkat bicara mengenai polemik kenaikan uang muka kendaraan pejabat.
Yuddy menngatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang muka kendaraan itu mengacu kepada surat dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Fasilitas uang muka kendaraan naik dari Rp 116.500.000 menjadi Rp 210.890.000.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," katanya Ahad (5/4).
Salah satu pertimbangan dari DPR adalah meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Adapun lembaga negara dimaksud terdiri dari DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
Menurutnya, regulasi yang dibuat Presiden tersebut merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, sebagaimana berlaku juga dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan".
Dia menambahkan nantinya akan diberlakukan syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaanya. "Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel" ujarnya.