Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Tolak Wacana Pengenaan Cukai Minuman Ringan

Pelaku usaha tolak kebijakan yang memberatkan sektor riil dalam upaya pencapaian target setoran pajak dan cukai 2015.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha tolak kebijakan yang memberatkan sektor riil dalam upaya pencapaian target setoran pajak dan cukai 2015.

Menyikapi kenaikan target setoran pajak dan cukai itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tak setuju kalau sampai ada rencana lama yang dihidupkan, seperti pengenaan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) dan penaikan cukai minuman beralkohol (minol).

“Cukai minuman berkarbonasi itu harus ada dasarnya. Cukai itu untuk mengendalikan barang, kalau MRKP kena cukai argumentasinya apa, mana data dari Kemenkes bahwa minuman ini bikin penyakit,” ujar Hariyadi saat dihubungi Bisnis, Senin (22/12/2014).

Dewan Penasihat Apindo Sofjan Wanandi kepada Bisnis menyatakan untuk merealisasikan target setoran pajak dan cukai tahun depan semestinya pemerintah mendisiplinkan pembayaran dari wajib pajak yang nakal.

“Tapi saya pikir itu [pengenana cukai MRKP] itu tidaka akan dikerjakan. Saya pikir pemerintah tidak berpikir ke sana,” tuturnya.

Apabila minuman berkarbonasi menjadi objek cukai dan cukai minol dinaikkan bakal merugikan industri. Sofjan mencontohkan, penaikan cukai minol akan mengerek harga jualnya pula. Kondisi ini akan mendorong peningkatan populasi minuman keras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan.

Adapun tiga barang kena cukai yang berkontribusi terbesar adalah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan minuman ethil alkohol. Target penerimaan cukai dari hasil tembakau pada tahun ini Rp111 triliun, minuman keras Rp6 triliun, dan ethil alkohol Rp106 miliar.

Kementerian Keuangan memperkirakan total penerimaan pajak dan cukai pada tahun ini Rp1.000 triliun sedangkan pada tahun depan dipatok Rp1.400 triliun. Sumber penerimaan terbesar ketiga adalah cukai setelah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper