Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asrim Tolak Pengenaan Cukai Minuman Ringan Berkarbonasi

Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) menolak pengenaan cukai untuk MRKP. Produsen menilai tidak ada dasar yang kuat untuk menjadikan barang ini sebagai objek cukai.
Minuman kemasan di pertokoan. /
Minuman kemasan di pertokoan. /

Bisnis.com, JAKARTA—Kenaikan target setoran pajak dan cukai pada 2015 bukan tanpa pengaruh kepada sektor riil dalam hal ini industri pengolahan nonmigas. Keputusan tersebut diperkirakan membuka peluang kembali mencuat rencana lama dalam upaya penambahan objek barang yang kena bea cukai. Beberapa opsi yang bisa dihidupkan kembali, yaitu cukai untuk minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) dan penaikan cukai minuman beralkohol (minol).

Sikap pelaku industri khususnya dari Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) jelas tetap pada pendirian semula, yakni menolak pengenaan cukai untuk MRKP. Produsen menilai tidak ada dasar yang kuat untuk menjadikan barang ini sebagai objek cukai.

“Kalau dasarnya adalah isu kesehatan kurang tepat. Kalau alasannya karena pertimbangan kadar gula maka terapkan ke semua [makanan minuman olahan] yang mengandung gula, jangan pilih-pilih,” kata Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusuma saat dihubungi Bisnis, Senin (22/12/2014).

Sejauh ini Asrim menilai belum ada landasan yang kuat dan tepat untuk mengenakan cukai atas MRKP. Kementerian Kesehatan sendiri tidak bisa menyatakan bahwa minuman ini berbahaya bagi kesehatan. Selama dikonsumsi dalam batas wajar maka MRKP tidak tergolong berbahaya.

Pengendaan cukai untuk MRKP juga perlu mempertimbangkan daya saing produk ini. Cukai akan mendongkrak harga jual minuman berkarbonasi. Pada sisi lain Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean yang memungkinkan produk impor masuk ke domestik dengan harga lebih murah.

“Cukai MRKP ini pernah diusulkan dahulu, lalu kami sampaikan keberatan lalu itu ditunda. Kami akan tetap menolak ini. Cukai akan pengaruhi harga jual, pasti akan dikompensasikan ke harga jual,” ucap Suroso.

Adapun tiga barang kena cukai yang berkontribusi terbesar adalah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan minuman ethil alkohol. Target penerimaan cukai dari hasil tembakau pada tahun ini Rp111 triliun, minuman keras Rp6 triliun, dan ethil alkohol Rp106 miliar.

Kementerian Keuangan memperkirakan total penerimaan pajak dan cukai pada tahun ini Rp1.000 triliun sedangkan pada tahun depan dipatok Rp1.400 triliun. Sumber penerimaan terbesar ketiga adalah cukai setelah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper