Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA HARAM: Data Transfer Perbankan Ke Luar Negeri Ditelusuri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penyedia jasa keuangan, khususnya bank umum, wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) berdasarkan amanat UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Global Financial Integrity (GFI) menempatkan Indonesia ke dalam peringkat delapan besar negara yang diduga mengalirkan uang haramnya ke negara surga pajak selama 2003-2012 hingga US$18,78 miliar atau sekitar Rp178,41 triliun.

Hal itu disampaikan GFI, organisasi riset dengan fokus aliran uang haram di Amerika Serikat,  dalam studi berjudul Illicit Financial Flows from Developing Countries: 2003-2012 pada pekan ini.

Lembaga itu mengungkap total US1,2 miliar dana berasal dari negara-negara berkembang—muncul akibat kejahatan, korupsi maupun penghindaran pajak— tumbuh setiap tahunnya sekitar 9,4%.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penyedia jasa keuangan, khususnya bank umum, wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) berdasarkan amanat UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Masing-masing lembaga keuangan bank maupun non-bank wajib melakukan hal itu sejak Januari dan Juli tahun ini.

Dalam keterangan resminya, PPATK mengatakan kewajiban penyampaian LTKL akan dapat melacak dana atau uang hasil tindak pidana yang dikaburkan ke luar negeri.

Sebaliknya, lembaga itu pun dapat memantau aliran dana yang masuk ke dalam negeri terkait dengan aktivitas pencucian uang.

"Tidak hanya pencucian uang, pendanaan terorisme juga dapat teridentifikasi melalui penyampaian LTKL tersebut," demikian PPATK.  

"Pada akhirnya dana yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dan digunakan untuk tujuan sebenarnya, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper