DPR Pertanyakan Sebaran Infrastruktur Telekomunikasi Tak Merata

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 24 Mei 2018 | 02:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/Antara-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tak meratanya persebaran infrastruktur telekomunikasi.

Anggota dari Fraksi Gerindra Elnino M. Husein mengatakan meskipun pemerintah memiliki acuan melalui daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk melakukan penggelaran jaringan, masih terdapat wilayah yang tak masuk kategori 3T yang belum tersentuh infrastruktur.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa mempertimbangkan daerah yang belum tersentuh infrastruktur tak hanya dilihat dari kategori lokasi.

Sebagai contoh, dia menyebut di Gorontalo ketersediaan jaringan masih minim meskipun terdapat operator seluler yang telah beroperasi. Dia menilai pemerintah bisa mempertimbangkan agar sebaran infrastruktur bisa merambah daerah selain 3T yang juga memerlukan infrastruktur telekomunikasi.

"Gorontalo tidak ada [alokasi dari pemerintah untuk pembangunan infrastruktur] karena asumsinya operator bisa bangun," ujar Elnino dalam Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Anggota dari Fraksi PDIP Evita Nursanty mengatakan seharusnya terdapat mekanisme yang bisa mendorong operator seluler memperluas jaringan ke pelosok tanpa harus melihat apakah daerah tersebut masuk kategori 3T. Pasalnya, bila hanya mementingkan bisnis, daerah-daerah di pelosok sulit merasakan kualitas jaringan yang sama.

"Tidak masuk dong di sini padahal dari tahun ke tahun padat penduduknya. Operator ini tidak berpikir sampai ke sana," katan Evita.

Pemimpin Rapat Satya W. Yudha mengatakan bila diperlukan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan agar ketersediaan jaringan menjadi salah satu indikator penentu capaian pembangunan daerah kepada Badan Perencanaan Pembangunan infrastruktur Nasional (Bappenas).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya memang tengah memikirkan masalah disparitas ketersediaan infrastruktur.

Dia menyebutkan cara tercepat untuk menyelesaikan pemerataan infrastruktur yakni dengan mengubah kontrak dengan operator yang masuk masa jatuh tempo.

Perjanjian operator dengan pemerintah melalui modern licensing ini, tuturnya, akan dievaluasi agar komitmen pembangunan jaringan tak hanya diukur dari jumlah base transceiver station (BTS), melainkan jumlah pelanggan yang dijangkau.

Rudiantara berujar ukuran harus dilihat dari segi kualitas dan tingkat kepuasan konsumen. Adapun, modern license yang akan masuk jatuh tempo yakni dengan Telkomsel yakni pada 2019. 

"Perjanjiannya jangan berdasarkan jumlah BTS, coverage. harus berdasarkan user tapi kami akan melakukan perubahan berdasarkan modern licensing," kata Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper