Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut Dilarang Megawati, Dibuka Jokowi Setelah 20 Tahun Disetop

Ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepmenperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
Pantai Pasir Putih di Kab. Situbondo, Jawa Timur/Bisnis-Haffiyan
Pantai Pasir Putih di Kab. Situbondo, Jawa Timur/Bisnis-Haffiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan dalam beleid tersebut adalah terkait pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk ekspor. Ketentuan ini disorot lantaran ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Alasan lainnya, terkait belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura sehingga penghentian ekspor sementara dianggap perlu guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.

"Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Sumarno Soewandi pada 28 Februari 2003.

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa penghentian ekspor pasir laut tersebut akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, pasir alam masih masuk dalam kategori barang dilarang ekspor.

Namun, belum lama ini, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang salah satu di dalamnya termuat ketentuan mengenai pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper