Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Kudus

Penggerebekan oleh Bea Cukai di Kudus, Jawa Tengah menindak ratusan ribu batang rokok ilegal.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Penggerebekan rokok ilegal di Kudus sepanjang awal 2023 menindak lebih dari 360.000 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan bahwa dalam operasi Gempur Rokok Ilegal awal tahun ini, pihaknya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan jasa ekspedisi. Penindakan dilakukan di gudang ekspedisi yang menjadi pengirim rokok ilegal itu.

Dia menjelaskan operasi ini terbagi dari dua bagian. Pada jasa ekspedisi pihak Bea Cukai menemukan 116.000 batang rokok ilegal, terdiri dari 112.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Rokok ilegal yang berada di gudang ekspedisi itu diperkirakan senilai Rp144,2 juta. Barang itu semestinya dapat memberikan penerimaan kepada negara hingga Rp97,6 juta.

Dalam operasi terpisah, Bea Cukai Kudus juga menindak pengiriman rokok ilegal dengan mikrobus. Dari penindakan itu ditemukan 250.000 batang rokok ilegal jenis SKM, dengan nilai mencapai Rp215 juta.

Menurut Arif, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sebuah gudang jasa pengiriman yang menjadi tempat penyortiran barang kena cukai. Salah satu barang yang masuk ke sana adalah rokok ilegal dari wilayah Kudus.

"Guna memastikan informasi tersebut [yang diperoleh pukul 15.30 WIB], tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai," ujar Arif, dikutip dari situs resmi Bea Cukai pada Selasa (31/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper