Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Tahun Baru 2023

Pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan darat menggunakan moda transportasi Kereta Api selama libur Nataru. Berikut syarat lengkap naik kereta api.
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan darat menggunakan moda transportasi Kereta Api pada musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Salah satu persyaratan yang dilonggarkan ialah dengan membebaskan syarat vaksin Covid-19 bagi penumpang usia 6 hingga 12 tahun. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, penumpang kereta api dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksin kini diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api.
 
Namun, mereka harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga booster selama perjalanan dan bagi penumpang yang belum melakukan program vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari puskesmas ataupun fasilitas kesehatan. 

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh saat libur Nataru:

1. Usia 18 tahun ke atas 

a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 13-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
c) Tidak//belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

3. Usia 6-12 tahun 

a) Wajib vaksin kedua; 
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksin;
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan;

4. Usia 13-17 tahun 

a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
c) Tidak//belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

5. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan sertifikat vaksin dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR ketika ingin menggunakan kereta api, namun wajib untuk didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi seluruh persyaratan perjalanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper