Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA: Fuel Surcharge Pelayaran Tak Redam Dampak BBM Naik

INSA menilai kebijakan fuel surcharge untuk sektor pelayaran tidak bisa meredam dampak harga BBM naik.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) menilai kebijakan fuel surcharge yang telah disepakati bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo untuk mengurangi beban operasi pelayaran.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan seperti yang umum berlaku di dunia pelayaran, fuel surcharge merupakan tambahan biaya yang dikenakan akibat fluktuasi harga bahan bakar. Tambahan biaya tersebut adalah selisih harga bahan bakar dibandingkan dengan kondisi normal dikalikan dengan pemakaian bahan bakar per jarak tempuh tujuan masing-masing operator. Kondisinya bisa berbeda tergantung pada konsumsi mesin dan jarak tempuh tujuannya.

Memei, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge ini bukan akibat penaikan harga BBM subsidi. Pasalnya pelayaran niaga tidak menggunakan BBM subsidi. Kebijakan fuel surcharge, tekannya dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia yang terus melonjak akibat perang Rusia-Ukraina sejak awal tahun ini.

Fuel surcharge tidak bisa meredam dampak keseluruhan akibat penaikan BBM. Hanya cukup untuk menutup operasi shipping cost. Yang saya tahu pasti bahwa operator jasa kapal tunda pelabuhan sudah menerapkan,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, INSA memang tengah mempertimbangkan pengenaan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pelayaran kontainer domestik. Carmelita menjelaskan beban berat pelayaran nasional seiring dengan kenaikan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah perlu dicarikan solusi bersama.

Dia mengusulkan salah satu solusinya dengan memberlakukan fuel surcharge pada pelayaran kontainer domestik seperti yang diterapkan PT Pelindo dalam pelayanan jasa penundaan di pelabuhan.

Menurutnya, harga bahan bakar yang melambung dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga telah mengerek biaya logistik. Kenaikan biaya logistik salah satunya ditandai dengan naiknya harga tiket pesawat yang terjadi merata pada penerbangan domestik maupun internasional.

Beban berat pelayaran nasional sudah mulai terasa seiring terjadinya penaikan harga bahan bakar MFO dari PT Pertamina (Persero) sejak Januari hingga Juni 2022 yang mengalami kenaikan sebesar kurang lebih 22,5 persen. Kenaikan harga bahan bakar non subsidi telah menambah beban operasional transportasi laut, mengingat biaya bahan bakar berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap total biaya operasional perusahaan pelayaran.

Tak hanya itu, kenaikan harga bunker juga berdampak pada operasional kapal tunda yang dipakai untuk assist penyandaran kapal oleh PT Pelindo dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Kenaikan harga bahan bakar ini telah membuat PT Pelindo selaku operator pelabuhan mengusulkan adanya pengenaan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada pelayanan jasa penundaan di pelabuhan.

Sementara itu, Pakar Maritim dari ITS Saut Gurning menjelaskan kebijakan fuel surcharge saat ini diterapkan oleh penyedia jasa tunda kepada pelayaran atau pemilik kapal yangg membutuhkan jasa penundaan (tug service) ketika kapal-kapalnya ketika memasuki alur pelabuhan dan olah gerak ke dermaga hingga pergerakan antar terminal, baik gerakan masuk atau keluar sebuah pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper