Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Incar Tarik Pajak 2023 Rp1.715,1 Triliun, CITA: Hanya Naik 3,43 Persen

Pemerintah dinilai memasang target penerimaan pajak rasional untuk memenuhi belanja negara dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa target penerimaan pajak pada 2023 hanya akan tumbuh 3,43 persen jauh di bawah rancangan target pemerintah dalam RAPBN 2023 yang menyentuh dobel digit. 

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun depan senilai Rp1.715,1 triliun. Jumlah tersebut naik hingga 15,49 persen dari target tahun ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, yakni Rp1.485 triliun.

Meskipun begitu, pemerintah meyakini bahwa penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target Perpres 98/2022. Menurut Fajry, outlook penerimaan pajak dapat mencapai Rp1.658,3 triliun, sehingga membuat target penerimaan pajak 2023 hanya tumbuh kecil dari potensi realisasi pendapatan tahun ini.

"Jika melihat kinerja penerimaan pajak sampai dengan bulan Juli 2022, penerimaan pajak di akhir tahun 2022 diperkirakan dapat mencapai Rp1.658,3 triliun, meskipun di sisa waktu tahun 2022 [Agustus—Desember 2022] tumbuh 0 persen. Dengan menggunakan angka tersebut, target penerimaan pajak tahun 2023 hanya tumbuh 3,43 persen," ujar Fajry pada Rabu (17/8/2022).

Meskipun begitu, Fajry menegaskan tidak dapat menjustifikasi bahwa target penerimaan pajak tahun depan itu rendah. Menurutnya, banyak tantangan penerimaan pajak 2023 yang membuat pemerintah perlu bekerja maksimal dalam mencapai target.

Turunnya harga komoditas dan tidak adanya lagi program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan membuat potensi tambahan penerimaan pajak 2022 tidak terulang. Kenaikan harga komoditas memberikan tambahan penerimaan pajak Rp174,8 triliun sepanjang 2022, dan berlakunya PPS menyumbang pajak Rp61 triliun.

"Menurut kami, target penerimaan pajak tahun 2023 lebih tepat disebut rasional dan terukur," katanya.

Fajry menjabarkan bahwa pemerintah mematok target penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas Rp873,6 triliun atau naik 5,2 persen dari tahun ini, sedangkan PPh migas dipatok turun 5 persen sejalan dengan proyeksi penurunan harga komoditas. Penerimaan pajak pertambahan negara (PPN) dipatok senilai Rp740,1 triliun atau naik 8,7 persen.

"Berdasarkan struktur penerimaan, kontribusi penerimaan per-jenis pajak tidak mengalami perubahan besar. Penerimaan PPh menjadi kontributor utama sebesar 54,5 persen sedangkan PPN sebesar 43 persen. Kontribusi PPh berkurang sedikit sejalan dengan proyeksi penurunan penerimaan PPh Migas," kata Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper