Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Rp35,5 Triliun Cair Mulai Besok 1 Juli 2022

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dimulai per 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juli 2022.

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun. Perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui bendahara umum negara.

Di samping itu, terdapat anggaran Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

“Secara umum kebijakan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam PP No. 16/2022, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

“Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji Ketiga Belas juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan,” jelasnya.

Adapun, gaji ke-13 akan diberikan dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan,dan tunjangan jabatan.

Selain itu, terdapat penambahan komponen, yaitu akan diberikan juga sebesar 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pemberian gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper