Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Tak Sesuai Aturan, Kemenperin Ungkap Penyebabnya

Kementerian Perindustrian mengungkap lima kendala yang muncul dalam proses implementasi Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri .
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri ternyata belum berjalan dengan baik.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (BGNL) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Wiwiek Pudjiastuti menyebut pasokan batu bara sesuai dengan harga yang disepakati dalam beleid tersebut masih sulit dilakukan.

"Berdasarkan laporan dari Asosiasi Semen Indonesia [ASI], untuk mendapatkan pasokan batu bara sesuai dengan harga yang disepakati dalam Kepmen ESDM tersebut masih sulit dilakukan," kata Wiwiek kepada Bisnis, Rabu (22/6/2022).

Dia mencatat, setidaknya terdapat lima kendala yang muncul dalam proses implementasinya. Pertama, tidak ada respons/tanggapan setelah dikirimi surat maupun dikontak oleh pelaku industri terkait.

Kedua, biaya produksi batu bara lebih tinggi dibandingkan harga yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022, yakni US$90 per metrik ton.

Ketiga, kuota domestic market obligation (DMO) sudah terpenuhi. Keempat, pasokan batu bara yang tersedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Kelima, informasi tentang pemasok tidak jelas.

Sebelumnya, Kemenperin mencatat total kebutuhan batu bara untuk industri semen pada 2022 yakni 16,66 juta ton, naik dari tahun lalu hanya 4,45 juta ton.

Di antara sejumlah industri pengolahan non migas pengguna batu bara, semen menjadi sektor dengan kebutuhan yang paling banyak.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni pupuk 1,46 juta ton, semen 15,02 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper